PKS: Vonis Luthfi karena Pertimbangan Politik, Bukan Hukum
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq
divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, Senin 9 Desember 2013. Bukan hanya Luthfi yang tak terima
dengan vonis hakim dan mengajukan banding, PKS juga terang-terangan
menyatakan penolakan terhadap putusan tersebut.
Wakil Sekertaris Jenderal PKS, Mahfudz Siddiq, menilai vonis Luthfi lebih condong ke arah politik.
"Ini vonis politik ketimbang vonis hukum," kata Mahfudz, di Jakarta, Selasa 10 Desember 2013.
Menurut Mahfudz, hakim Pengadilan Tipikor telah mengabaikan
fakta-fakta hukum di persidangan. "Tapi masyarakat mulai
membanding-bandingkan vonis ini dengan kasus-kasus lain yang sudah
diputus pengadilan. Festivalisasi kasus hukum ini belum akan berhenti di
sini," ujar dia.
Meski demikian, kata Mahfudz, partainya sudah tak bisa lagi berbuat apapun karena saat ini masyarakat menilai KPK selalu benar.
"KPK kan dewa hukum baru. Ya terserah KPK dan Pengadilan Tipikornya mau apa. Toh katanya semua orang harus hormati proses hukum," ucapnya.
Selain diganjar hukuman 16 tahun penjara, Luthfi Hasan Ishaaq juga
didenda Rp1 miliar. Luthfi terbukti menerima uang Rp1,3 miliar melalui
kawannya, Ahmad Fathanah, dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria
Elizabeth Liman, yang mengajukan tambahan kuota impor daging sapi ke
Kementan. Maria Elizabeth menjanjikan total Rp40 miliar apabila
penambahan kuota impor perusahaannya disetujui Kementan.
Perbuatan Luthfi yang saat itu menjabat pimpinan partai politik dan
anggota DPR, dinilai menimbulkan citra buruk bagi parpol. Luthfi juga
tidak melaporkan harta kekayaan dan melakukan tindak pidana pencucian
uang. Ia menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta kekayaannya.
Vonis hakim ini lebih ringan dua tahun dari kehendak Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya menuntut Luthfi 18 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar