Senin, 09 Desember 2013

Kasus Akil Mochtar, KPK Sita Kebun Mahoni di Sukabumi

   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset milik Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Kali ini, giliran sebidang kebun di daerah Sukabumi yang disita.
“Kami melakukan penyitaan sepetak kebun mahoni seluas 6.000 meter persegi, di Cimeuleuk, Waluran, Sukabumi,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, Senin, 9 Desember 2013.
Johan melanjutkan, penyitaan dilakukan karena diduga kebun tersebut masih terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang Akil.
Sebelumnya, sudah ada sejumlah aset yang disita KPK terkait kasus penanganan sengketa pilkada di MK yang melibatkan Akil. Terakhir, Jumat 29 November 2013, KPK menyita 26 unit mobil.
Mobil-mobil itu, kata Johan, disita dari tiga lokasi. Masing-masing dari sebuah rumah di Cempaka Putih dan Depok, serta di sebuah showroom mobil di kawasan Puncak, Bogor. Beberapa di antaranya berpelat merah.
Seperti diketahui, Akil ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan Kabupaten Gunung Mas di MK.
Ia dijerat Pasal 12 huruf C Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, atau Pasal 6 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Selanjutnya, Akil juga dijerat dengan dugaan menerima gratifikasi terkait penanganan perkara di lingkungan kewenangan MK.
Untuk itu, ia dijerat Pasal 12 huruf C atau Pasal 6 ayat 2, dan atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Mantan Anggota Komisi III DPR itu juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Akil diduga menggunakan rekening orang lain dan menggunakan perusahaan keluarga untuk menempatkan, mengalihkan, menyamarkan, menyembunyikan asal usul dana yang diduga dari tindak pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar