Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset
milik Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Kali ini, giliran
sebidang kebun di daerah Sukabumi yang disita.
“Kami melakukan penyitaan
sepetak kebun mahoni seluas 6.000 meter persegi, di Cimeuleuk, Waluran,
Sukabumi,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, Senin, 9 Desember 2013.
Johan melanjutkan,
penyitaan dilakukan karena diduga kebun tersebut masih terkait tindak
pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang Akil.
Sebelumnya, sudah ada
sejumlah aset yang disita KPK terkait kasus penanganan sengketa pilkada
di MK yang melibatkan Akil. Terakhir, Jumat 29 November 2013, KPK
menyita 26 unit mobil.
Mobil-mobil itu, kata
Johan, disita dari tiga lokasi. Masing-masing dari sebuah rumah di
Cempaka Putih dan Depok, serta di sebuah showroom mobil di kawasan
Puncak, Bogor. Beberapa di antaranya berpelat merah.
Seperti diketahui, Akil
ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penyelesaian sengketa Pilkada
Kabupaten Lebak dan Kabupaten Gunung Mas di MK.
Ia dijerat Pasal 12 huruf
C Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, atau Pasal 6
ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Selanjutnya, Akil juga dijerat
dengan dugaan menerima gratifikasi terkait penanganan perkara di
lingkungan kewenangan MK.
Untuk itu, ia dijerat
Pasal 12 huruf C atau Pasal 6 ayat 2, dan atau Pasal 12B Undang-undang
Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal
55 ayat 1 kesatu KUHP.
Mantan Anggota Komisi III
DPR itu juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Akil diduga menggunakan
rekening orang lain dan menggunakan perusahaan keluarga untuk
menempatkan, mengalihkan, menyamarkan, menyembunyikan asal usul dana
yang diduga dari tindak pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar