Selasa, 10 Desember 2013

KPK Sita Lagi Dua Mobil dari Rumah Istri Akil Mochtar


 Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Terkait hal itu, KPK kembali melakukan penyitaan. “Penyidik menyita dua buah mobil, Ford Fiesta dan Toyota Innnova dari kediaman Ratu Rita di Pancoran, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa 10 Desember 2013. Ratu Rita adalah istri Akil Mochtar.

Sebelumnya, KPK juga menyita kebun mahoni seluas 6.000 meter persegi di daerah Sukabumi, Jawa barat. Masih banyak aset lain yang juga disita KPK, antara lain 26 unit mobil pada 29 November 2013.

Ke-26 mobil yang beberapa di antaranya berpelat merah itu disita KPK dari tiga lokasi, yaitu dari sebuah rumah di Cempaka Putih Jakarta dan Depok, serta di sebuah showroom mobil di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Akil ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan Kabupaten Gunung Mas. Ia dijerat pasal dugaan gratifikasi terkait penanganan perkara di lingkungan kewenangan MK.

Mantan anggota Komisi III DPR itu diduga menggunakan rekening orang lain dan menggunakan perusahaan keluarga untuk menempatkan, mengalihkan, menyamarkan, dan menyembunyikan asal usul dana yang diduga berasal dari tindak pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar