Kamis, 12 Desember 2013

Siswi Jadi Hamil Usai Diperkosa Bergantian: Penempat Indekos Minta Jatah

Siswi sekolah menengah kejuruan (SMK) berinisial NFR (16) diperkosa secara bergantian oleh tiga siswa hingga menyebabkan korban mengandung. Korban tidak dapat melawan karena tangannya diikat dan mulutnya disumpal.
Kuasa hukum korban, Hardiyan Saksono, mengatakan bahwa pelaku adalah mantan pacar korban berinisial T serta dua rekannya berinisial A dan P. Mereka memerkosa korban di sebuah indekos di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, pada 24 Agustus 2013.
Hardiyan menuturkan, saat itu korban baru saja selesai mengikuti kegiatan belajar-mengajar di sekolahnya. Korban berpapasan dengan T, mantan pacarnya di lantai 3 sekolah tersebut. Situasi di sekolah itu dalam keadaan sepi.
T kemudian berbincang dengan korban dan mengatakan hendak membicarakan suatu hal. Pelaku mengajak NFR pergi ke lantai 7 sekolah tersebut. "Korban lalu ditarik ke WC perempuan oleh T itu," kata Hardiyan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (12/12/2013) sore.
Secara tiba-tiba, kata Hardiyan, T memerkosa NFR di kamar mandi perempuan tersebut. Padahal saat itu korban sedang datang bulan. Korban tidak dapat melawan saat T melakukan aksi bejatnya itu.
Menurut Hardiyan, korban dan T pernah menjalin asmara, tetapi tidak bertahan lama. T berasal dari sekolah berbeda, tetapi masih dalam satu area sekolah korban. "T kelas XII, korbannya kelas XI. Di situ satu yayasan cuma sebelah-sebelahan," ujar Hardiyan.
Korban merasa terguncang setelah mengalami kejadian itu. Remaja putri ini enggan menceritakan aib yang menimpanya kepada orangtuanya. Selang satu bulan kemudian, yakni pada 28 September, berniat melakukan aksinya kembali. Kali ini T membujuk NFR dan mengajak korban makan di indekos dua temannya A dan P. Saat itu, kedua rekan T tidak berada di indekos.
Hardiyan mengatakan, T memaksa dan menarik korban masuk ke dalam kamar indekos kawannya. Saat itulah A dan P pulang ke indekos tersebut. Hardiyan menyebutkan, A dan P mengancam akan mengarak T dan korban. T disebutnya berniat membayar dua temannya A dan P dengan uang Rp 200.000 untuk menutup mulut. Namun, niat itu ditolak oleh kedua temannya.
Ironisnya, kedua pelaku justru memaksa T agar mereka dapat berhubungan intim dengan korban. Entah mengapa, T kemudian menyetujui permintaan kedua temannya itu. Korban lalu diperkosa oleh pelaku secara bergantian.
"Kejadian kedua itu, korban disumpal (karena) mau teriak, mau berontak diikat," ujar Suyadi Karyadi, kuasa hukum korban.
Setelah peristiwa itu, ujar Suyadi, korban mengalami perubahan sikap. Orangtua korban menaruh curiga setelah anaknya tidak kunjung datang bulan. Setelah ditanya, korban akhirnya mengakui telah mengandung.
Ibu korbankemudian melaporkan kejadian yang menimpa anaknya di Mapolres Metro Jakarta Timur dengan nomor laporan 1966/K/XII/2013/RJT pada 17 November 2013. Setelah dilakukan visum, korban terbukti hamil dua bulan.
Polisi menangkap ketiga pelaku pada Selasa (10/12/2013) kemarin. Karena korban masih di bawah umur, pengacara korban menggunakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 18 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta juncto Pasal 285 tentang pemerkosaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar