Rabu, 11 Desember 2013

PKS: Hanya Kasus Korupsi, Hak Politik Luthfi Tak Perlu Dicabut


Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengapresiasi keputusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang tidak mencabut hak politik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Ketua DPP PKS Jazuli Juwaini mengatakan, hak politik seseorang bisa dicabut jika perilaku warga negara bertentangan dengan Pancasila. Sementara itu, kasus korupsi yang menjerat Luthfi, menurutnya, tidak menyalahi dasar negara.

"Kalau korupsi kan tidak ada kaitannya dengan hak pilih. Dia (Luthfi) tidak menentang Pancasila dan UUD 1945," ujar Jazuli, di Kompleks Parlemen, Selasa (10/12/2013).

Jazuli mengatakan, hak seorang warga negara dalam hal memilih dan dipilih baru bisa dicabut jika dia melawan Pancasila dan UUD 1945. Misalnya, perbuatan subversif yang melawan pemerintahan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar